Polres Sukabumi Berhasil Amankan 50.426 Ribu Obat Keras Terbatas dan Narkotika Jenis Sabu

    Polres Sukabumi Berhasil Amankan 50.426 Ribu Obat Keras Terbatas dan Narkotika Jenis Sabu
    Polres Sukabumi Berhasil Amankan 50.426 Ribu Obat Keras Terbatas dan Narkotika Jenis Sabu

    POLRES SUKABUMI - Jajaran kepolisian satnarkoba polres Sukabumi amankan sejumlah warga diduga terlibat tindak pidana penggunaan obat keras terbatas dan narkotika jenis sabu sabu.

    Sebanyak 10 orang yang diamankan yakni 6 orang terlibat kasus narkotika berinisial EJ, AM, BB, dan MD, dan 4 orang terlibat kasus obat keras terbatas berinisial ST, MS, ML, dan AM.

    Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi kasat narkoba AKP Enjo Sutarjo mengatakan dari para tersangka yang telah berhasil diamankan juga turut barang bukti diamankan narkotika jenis sabu sabu berbagai paket dengan total 17, 90 Gram, sementara untuk barangbukti obat keras terbatas sebanyak 50.426 butir obat tramdol, 4.300 Hexymer dan juga 6 unit Handpone.

     "HP ini merupaka milik para pelaku yang digunakan untuk melakukan transaksinya, dan juga sejumlah uang tunai hasil dari pada transaksi narkotika dan obat obatan terlarang oleh penyidik tercatat dalam register barangbukti, " ujar Maruly Pardede.

    Lanjut Maruly, adapun modus penjualan yang dilakukan para tersangka tersebut berbagai macam cara, salah satunya menawarkan langsung secara COD, juga yang menawarkan dengan sistem tempel yakni menitipkan barang kepada orang pertama yang telah melakukan komunikasi dengan pembeli melalui media sosial.

     "Nah kemudian menyampaikan barang ditaruh di salah satu tempat, yang bersangkutan pergi si pemesan datang kesana, mereka tidak bertemu langsung, " jelasnya.

     "Yang jelas komuniksasi dilaksanakan tertutup karena sudah saling berinteraksi sebelumnya sehingga sangat terbatas pembeli yang akan memesan barang dari para pelaku yang merupakan bandar, " sambungnya.

    Masih kata Maruly, kepada para tersangka satnarkoba menerapkan pasal 114 atau 112 dan atau pasal 111 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal seumur hidup, selanjutnya terhadap tindak pidana obat keras terbatas pasal 197 junto 106 ayat 1 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

     "Jadi para tersangka ini yang telah diamankan ada yang residivis, ada yang belum pernah tertangkap, bukan dikategorikan baru tapi belum pernah tertangkap, " bebernya.

    Polres Sukabumi Polda Jabar, Akbp Maruly Pardede, Humas Polres Sukabumi.

    polres sukabumi polda jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Cikakak Polres Sukabumi...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Dialogis Polsek Cikembar Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polda Jabar Terjunkan 21 Ribu Personel Amankan Pilkada Serentak
    Patroli Terpadu Pilkada 2024, Kapolres Subang Cek Kesiapan Sejumlah TPS Jelang H-1 Pencoblosan
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Patroli Biru Polsek Parungkuda Polres SukabumiMeningkatkan Keamanan Malam Hari
    Sambang Warga Oleh Polsek Surade Polres Sukabumi
    Bhabinkamtibmas Desa Cimahpar Polsek Kalibunder Polres Sukabumi Intensifkan Kampanye Keamanan Melalui DDS dan Gotong Royong
    Polsek Curugkembar Polres Sukabumi Gencar Lakukan Patroli Biru Malam: Antisipasi Gangguan Kamtibmas
    Koramil Parakansalak Melalui Para Babinsa Hadiri Musrembang di Desa Binaan Masing-Masing
    Jamin Keamanan Logistik Pemilu, Kapolres Sukabumi Tinjau Gudang Logistik PPK Kecamatan Simpenan
    Bhabinkamtibmas Desa Cimahpar Polsek Kalibunder Polres Sukabumi Intensifkan Kampanye Keamanan Melalui DDS dan Gotong Royong
    Bhabinkamtibmas Desa Karangpapak Polsek Cisolok Polres Sukabumi Laksanakan Giat DDS dan Himbauan Kamtibmas untuk Jaga Keamanan dan Cegah Stunting
    Polsek Parungkuda Laksanakan Kegiatan Upacara Bendera di SMU Plus Damar Bangsa Desa Palasari Hilir
    Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Desa Kertaangsana Bersama Polsek Nyalindung Polres Sukabumi
    Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Bersama TNI Tingkatkan Kesadaran dan Keamanan Warga Buniwangi Melalui DDS
    Bhabinkamtibmas Polsek Cicurug Polres Sukabumi Lakukan Door To Door System dan Sosialisasikan Program Kapolres Sukabumi
    Bhabinkamtibmas Desa Caringin Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Lakukan Anjangsana, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Waspada Bencana"
    Sinergitas TNI Polri di Nyalindung Sukabumi Sambang warganya
    Bhabinkamtibmas Polsek Ciracap Polres Sukabumi Laksanakan DDS dan Kerja Bakti Bersama Warga Desa Waluran

    Ikuti Kami