Polisi Ungkap Ada Upaya Pelaku Menutupi Perbuatannya dalam Pembunuhan  ART di Palabuhanratu

    Polisi Ungkap Ada Upaya Pelaku Menutupi Perbuatannya dalam Pembunuhan  ART di Palabuhanratu
    Polisi Ungkap Ada Upaya Pelaku Menutupi Perbuatannya dalam Pembunuhan  ART di Palabuhanratu
    Sukabumi - Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, mengonfirmasi kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024, di Perumahan Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Seorang pria bernama S alias Ceuceu, 54 tahun, menjadi korban tindakan kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan Polres Sukabumi, Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, menyampaikan "tersangka, yang dikenal dengan inisial A, berhasil ditangkap dalam kirun waktu 3 jam di wilayah Parungkuda." Jelas Kapolres Sukabumi. Dalam kesempatan lain Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menambahkan "Kasus ini bermula dari kejadian pada Sabtu, 4 Mei 2024, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, dimana tersangka A melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban, yang dikenal dengan inisial S alias Ceuceu, meninggal dunia." Ungkap Ali. "Motif tersangka melakukan pembunuhan atau penganiayaan terhadap korban dikarenakan kesal saat korban memaksa melakukan hubungan badan, " tambah AKBP Tony Prasetyo. Lebih lanjut, AKP Ali menambahkan, "Tersangka A mengakui perbuatannya bahwa kejadian terjadi ketika ia sedang tidur dan korban tiba-tiba menindihnya dengan keadaan telanjang, yang menyebabkan peristiwa tersebut terjadi secara spontan." Lanjut Ali. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua buah pisau yang digunakan tersangka untuk menusuk korban, serta pakaian yang terdapat darah korban. Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya adalah penjara selama-lamanya 15 tahun, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Kapolres Sukabumi juga menyampaikan bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk proses lanjutan.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Duel Maut Pelajar, Kapolres Sukabumi Tegaskan,...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Desa Pangkalan Polsek Cikidang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polda Jabar Terjunkan 21 Ribu Personel Amankan Pilkada Serentak
    Patroli Terpadu Pilkada 2024, Kapolres Subang Cek Kesiapan Sejumlah TPS Jelang H-1 Pencoblosan
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Sambang Warga Oleh Polsek Surade Polres Sukabumi
    Patroli Biru Polsek Parungkuda Polres SukabumiMeningkatkan Keamanan Malam Hari
    Bhabinkamtibmas Desa Cimahpar Polsek Kalibunder Polres Sukabumi Intensifkan Kampanye Keamanan Melalui DDS dan Gotong Royong
    Polsek Curugkembar Polres Sukabumi Gencar Lakukan Patroli Biru Malam: Antisipasi Gangguan Kamtibmas
    Dapat Kabar ada Relawan A A yang Meningal Dunia, Cawabup dari Paslon Nomor 2 Langsung Takziah ke Rumah Duka
    Jamin Keamanan Logistik Pemilu, Kapolres Sukabumi Tinjau Gudang Logistik PPK Kecamatan Simpenan
    Polsek Curugkembar Polres Sukabumi Gencar Lakukan Patroli Biru Malam: Antisipasi Gangguan Kamtibmas
    Bhabinkamtibmas Desa Cimahpar Polsek Kalibunder Polres Sukabumi Intensifkan Kampanye Keamanan Melalui DDS dan Gotong Royong
    Patroli Biru Polsek Cidahu Polres Sukabumi Upaya Aktif Cegah Kejahatan di Malam Hari
    Bhabinkamtibmas Desa Karangpapak Polsek Cisolok Polres Sukabumi Laksanakan Giat DDS dan Himbauan Kamtibmas untuk Jaga Keamanan dan Cegah Stunting
    Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Bersama TNI Tingkatkan Kesadaran dan Keamanan Warga Buniwangi Melalui DDS
    Bhabinkamtibmas Polsek Cicurug Polres Sukabumi Lakukan Door To Door System dan Sosialisasikan Program Kapolres Sukabumi
    Bhabinkamtibmas Desa Caringin Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Lakukan Anjangsana, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Waspada Bencana"
    Sinergitas TNI Polri di Nyalindung Sukabumi Sambang warganya
    Bhabinkamtibmas Polsek Ciracap Polres Sukabumi Laksanakan DDS dan Kerja Bakti Bersama Warga Desa Waluran

    Ikuti Kami