Enam Orang Penambang Liar Beromset 500 juta di Sukabumi Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Enam Orang Penambang Liar Beromset 500 juta di Sukabumi Ditetapkan Sebagai Tersangka
    Enam Orang Penambang Liar Beromset 500 juta di Sukabumi Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Sukabumi - Polres Sukabumi menetapkan enam orang menjadi tersangka pada kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di area Perhutani Blok Cibuluh, Desa dan Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

    Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede para tersangka  itu  diamankan pada Senin (19/6/2023).

    Kemudian Kapolres Sukabumi  AKBP Maruly Pardede, menerangkan, pada awalnya pihaknya mengamankan 11 orang dalam perkara PETI tersebut.

    Menurutnya, dari jumlah itu, kemudia penyidik setelah melakukan Gelar Perkara, menetapkan enam menjadi tersangka. Mereka adalah S alias D (35) selaku pemodal, kemudian tersangka E (22), H (32), TS (38), M (22), dan D (23) sebagai penambang.

    " Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan enam dari 11 orang yang diamankan layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, " kata Maruly dalam rilisnya didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi di Mapolres Sukabumi,  Selasa (20/6/2023).

    Mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar itu kemudian menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari mereka berupa lima unit sepeda motor dan peralatan menambang, seperti palu, pahat, 11 karung berisi kandungan emas, dan kerek alias alat menarik hasil galian tambang.

    Masih kata Maruly, para pelaku,   memiliki peran masing-masing dalam melakukan akitivitas tambang liar.

    Alumni Akpol tahun 2002 mengatakan, Ada yang bertugas sebagai penggali untuk mencari kandungan emas, lalu ada yang bertugas memasukkan hasil galian ke dalam karung. Ada juga yang berperan untuk menarik karung berisi hasil galian tambang dengan kerekan atau rol manual.

    "Jadi dari para penambang yang lima orang ini punya peran masing-masing, kemudian semuanya dimodali oleh S, " bebernya.

    Adapun omzet yang didapat para tersangka, Maruly mengungkap sangat besar, antara Rp 200 hingga Rp 500 juta dalam seminggu.

    Terhadap enam orang tersangka itu, Kapolres menegaskan,  penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

    "Untuk para tersangka diterapkan pasal 89 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, karena lokasi tersebut adalah kawasan hutan. Kedua adalah pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Untuk ancaman pidana paling lama yaitu selama 15 tahun penjara, " tegas Maruly mengakhiri penjelasannya.

    Polres Sukabumi Polda Jabar, Akbp Maruly Pardede, Humas Polres Sukabumi.

    polres sukabumi polda jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Polres Sukabumi Laksanakan Pengamanan Kawasan...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Palabuhanratu Amankan Kegiatan Silaturahmi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polda Jabar Terjunkan 21 Ribu Personel Amankan Pilkada Serentak
    Patroli Terpadu Pilkada 2024, Kapolres Subang Cek Kesiapan Sejumlah TPS Jelang H-1 Pencoblosan
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Bhabinkamtibmas Desa Cimahpar Polsek Kalibunder Polres Sukabumi Intensifkan Kampanye Keamanan Melalui DDS dan Gotong Royong
    Patroli Biru Polsek Parungkuda Polres SukabumiMeningkatkan Keamanan Malam Hari
    Kapolsek Lengkong Iptu Endang Slamet Hadiri Pertemuan Aparatur Desa Cilangkap Mengukuhkan Tali Silaturahmi dalam Giat Halal Bihalal dan Majelis Taklim
    Andreas, S.E., Selalu dekat dengan Para Tokoh dan Kiyai Sukabumi
    Koramil Parakansalak Melalui Para Babinsa Hadiri Musrembang di Desa Binaan Masing-Masing
    Jamin Keamanan Logistik Pemilu, Kapolres Sukabumi Tinjau Gudang Logistik PPK Kecamatan Simpenan
    Bhabinkamtibmas Desa Cimahpar Polsek Kalibunder Polres Sukabumi Intensifkan Kampanye Keamanan Melalui DDS dan Gotong Royong
    Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Desa Kertaangsana Bersama Polsek Nyalindung Polres Sukabumi
    Patroli Dialogis oleh Polsek Ciemas, Ajak warga ciptakan Pilkada damai
    Polsek Cicurug Polres Sukabumi Sambangi SMK Informatika CBI Cicurug dalam Acara MPLS
    Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Bersama TNI Tingkatkan Kesadaran dan Keamanan Warga Buniwangi Melalui DDS
    Bhabinkamtibmas Polsek Cicurug Polres Sukabumi Lakukan Door To Door System dan Sosialisasikan Program Kapolres Sukabumi
    Bhabinkamtibmas Desa Caringin Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Lakukan Anjangsana, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Waspada Bencana"
    Sinergitas TNI Polri di Nyalindung Sukabumi Sambang warganya
    Bhabinkamtibmas Polsek Ciracap Polres Sukabumi Laksanakan DDS dan Kerja Bakti Bersama Warga Desa Waluran

    Ikuti Kami